Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edaran Ramadan Muhammadiyah, Ceramah Maksimal 15 Menit

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 30 Maret 2022 12:00 WIB

Iklan

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443H. Isi edaran itu di antaranya mengatur tentang pelaksanaan salat secara berjamaah di masjid. "Pengurus masjid/mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah salat Fardu, Tarawih, dan Jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan," demikian bunyi edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti pada Selasa, 29 Maret 2022.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana