Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Bakal Sanksi Tempat Usaha yang Tawarkan Judi dan Erotisme saat Ramadan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 4 April 2022 12:00 WIB

Iklan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan. Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana