DKI Bakal Sanksi Tempat Usaha yang Tawarkan Judi dan Erotisme saat Ramadan
Videografer
Editor
Senin, 4 April 2022 12:00 WIB
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) apabila ada praktik judi dan erotisme yang ditemukan di tempat usaha pariwisata yang dapat beroperasi selama Ramadan. Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata mengatakan akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran aturan beroperasi selama Ramadan tersebut, yakni mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha dan bagi usaha yang melanggar ketentuan.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana