Mudik Gunakan Pesawat Wajib Isi e-HAC PeduliLindungi
Videografer
Editor
Senin, 11 April 2022 04:00 WIB
Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik dengan jalur transportasi udara. Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sebelum melakukan check-in.
Video: Antara (Chintya Risky Gessinovita/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)