Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudik Gunakan Pesawat Wajib Isi e-HAC PeduliLindungi

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Senin, 11 April 2022 04:00 WIB

Iklan

Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, pengisian Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi syarat mudik dengan jalur transportasi udara. Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sebelum melakukan check-in.

Video: Antara (Chintya Risky Gessinovita/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)