Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Gelar Sidang di Tempat Perkara Nenek Asyani

Videografer

Editor

Rabu, 8 April 2015 10:50 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Situbondo : Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur melakukan sidang di tempat perkara kasus nenek Asyani, di Balai Desa Jatibanteng, Situbondo, Senin pagi 6 April 2015. Persidangan di tempat tersebut juga diikuti dengan pengecekan ke lokasi hilangnya kayu jati. Seluruh pihak terkait, mulai jaksa penuntut umum, terdakwa, kuasa hukum terdakwa, dan kepala desa menghadiri persidangan tersebut. Akan tetapi, nenek Asyani kembali absen dipersidangan lantaran sakit. Tiga terdakwa lainnya yang hadir yaitu Sucipto, Abdus Salam dan Ruslan. Setelah membuka persidangan, majelis hakim dan jaksa mengecek bekas lahan milik nenek Asyani di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng. Selama ini, nenek Asyani berkukuh bahwa 38 papan kayu jati ditebang dari 3 pohon miliknya. Lahan seluas 700 meter persegi tersebut telah dijual ke Pak Enik sebesar Rp 4 juta pada 2010. Untuk mencocokkan dengan barang bukti, Majelis hakim memotong sisa bonggol kayu jati milik Asyani tersebut.Ketua Majelis hakim, I Kadek Dedy Arcana, mengatakan, pihaknya membutuhkan cek lapangan karena selama persidangan ada perbedaan keterangan. Sucipto, salah satu terdakwa, meyakini, bahwa kayu jati yang dibawa polisi dari rumahnya adalah berasal dari ladang nenek Asyani. Setelah dari lahan milik Asyani, majelis hakim kemudian menuju lokasi dua pohon jati yang hilang di petak 43 F, kawasan hutan produksi milik Kesatuan Resort Pemangkuan Hutan Desa Jatibanteng. Hilangnya dua pohon jati tersebut yang kemudian dilaporkan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juni lalu. Laporan ini berbuntut dengan ditangkapnya Asyani beserta 3 orang lainnya. Nenek Asyani didakwa melanggar UU NO 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Videografer : IKA NINGTYASEditor/Narator : RYAN MAULANA