Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Enam Gugatan UU IKN Tidak Dapat Diterima

Videografer

Antara

Selasa, 31 Mei 2022 21:09 WIB

Iklan

Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/5), memutuskan tidak dapat menerima enam permohonan gugatan terhadap UU Nomor 3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (IKN). Ketua Majelis Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan penolakan gugatan lantaran pengajuan yang dilakukan melewati tenggat 45 hari sejak UU disahkan, serta permohonan dinilai tidak jelas atau kabur.

Video: ANTARA (Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)