Bawaslu Peringatkan ASN Agar Mundur Sebelum Aktif di Partai Politik
Videografer
Editor
Senin, 13 Juni 2022 11:29 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperingatkan (ASN) sebelum masuk menjadi anggota partai politik mengundurkan diri dulu sebagai ASN untuk menghindari sanksi dari Komisi ASN atau KASN. Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menjelaskan pada Minggu, 12 Juni 2022, meski mau pensiun ASN tetap harus mengundurkan diri dan tidak boleh berpartai.
Foto: TEMPO/Muhammad Hidayat, Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana