Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Warga Amerika Serikat Setelah MA Resmi Batalkan Hak Aborsi

Videografer

Reuters

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 25 Juni 2022 12:00 WIB

Iklan

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengambil langkah untuk membatalkan keputusan tahun 1973 Roe v Wade yang mengakui hak konstitusional seorang wanita untuk aborsi dan melegalkannya secara nasional. Keputusan itu memberikan kemenangan penting kepada Partai Republik dan konservatif agama yang ingin membatasi atau melarang aborsi.

Dengan menghapus aborsi sebagai hak konstitusional, keputusan tersebut mengembalikan kemampuan negara untuk mengesahkan undang-undang yang melarangnya. Dua puluh enam negara bagian sekarang dianggap pasti atau kemungkinan besar akan melarang aborsi. Mississippi termasuk di antara 13 negara bagian yang sudah memiliki apa yang disebut undang-undang pemicu yang dirancang untuk melarang aborsi jika Roe v Wade akan dibatalkan.

Foto: REUTERS/Mary F. Calvert, Evelyn Hockstein

Editor: Dwi Oktaviane