Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemkot Bandung Syaratkan Booster untuk Aktivitas di Ruang Publik

Videografer

Antara

Kamis, 7 Juli 2022 08:00 WIB

Iklan

Pemerintah Kota Bandung akan mewajibkan seluruh masyarakat yang hendak mengakses ruang publik telah mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster). Kebijakan yang tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 tersebut diberlakukan menyusul meningkatnya penyebaran COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Video: ANTARA (Mardiansyah Al Afghani/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)