Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Pernikahan Sejenis Akui Gelar Dokter Untuk Memperdaya Korban

Videografer

Antara

Kamis, 7 Juli 2022 08:10 WIB

Iklan

Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/7) menggelar sidang kasus pernikahan sejenis dengan agenda mendengarkan terdakwa atas nama Erayani yang sebelumnya memakai nama laki-laki beserta gelar yakni dr. Ahnaf Arrafif SP. BS. S.ART. S.T. SH. S.HUM. Dalam fakta persidangan, terdakwa yang hadir secara virtual dari ruang tahanan, mengakui bahwa penyandangan gelar untuk memperdaya korban agar tertarik dengan terdakwa dan mau menikah dengannya.(Dodi Saputra/Arif Prada/Sizuka)