Mulai Pekan Ini, 6.100 Angkot di Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Pria dan Perempuan
Videografer
Editor
Selasa, 12 Juli 2022 13:00 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkutan kota alias angkot di Ibu Kota. Dia berujar hingga kini terdapat 2.100 angkot yang terintegrasi dengan JakLingko dan sekitar 4 ribu angkot biasa.
Saat ini, menurut Syafrin, pihaknya tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) penerapan kebijakan tersebut. Setelah petunjuk ini terbit, Dinas Perhubungan bakal menyosialisasikan kepada operator dan jajarannya untuk melakukan pengawasan.
Nantinya penumpang wanita bakal diprioritaskan duduk di sisi kiri angkot dengan kapasitas empat orang. Sementara penumpang pria mendapat jatah duduk di sisi kanan angkot berkapasitas enam orang. "Mulai minggu ini," ujar Syafrin.
Dia menambahkan kebijakan tersebut diberlakukan lantaran terjadi pelecehan seksual di angkot belum lama ini. Syafrin menganggap perlunya langkah mitigasi agar kejadian serupa tak terulang.
Jika ternyata terjadi pelecehan seksual lagi di angkot, pramudi diimbau agar memberhentikan kendaraannya. Menurut dia, pramudi dapat melihat dengan jelas apa yang dilakukan penumpangnya melalui kaca spion ketika kursi penumpang pria dan wanita dipisahkan.
Foto: tempo co
Editor: Ridian Eka Saputra