Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Draf Final RKUHP: Orang yang Mengaku Punya Kekuatan Gaib Diancam Denda Rp 200 Juta

Videografer

Tempo.co

Kamis, 14 Juli 2022 11:00 WIB

Iklan

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang penawaran untuk melakukan tindakan pidana. Salah satunya adalah Pasal 252 Ayat 1 yang mengancam pada orang mengaku punya kekuatan gaib.

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis pasal tersebut dari draf final RKUHP sebagaimana dikutip Tempo, Senin, 11 Juli 2022.

Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 252 dari draf RKUHP 2019. Perbedaannya adalah RKUHP sebelumnya mengancam penjara tiga tahun.

Untuk besaran denda telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Bagi seseorang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib diancam denda maksimal Rp 200 juta, sesuai pada kategori IV.

Namun Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Selanjutnya pada Pasal 252 Ayat 2 mengatakan seseorang dapat diberikan tambahan hukuma

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga),” tulis pasal tersebut yang tertera sama juga dengan RKUHP 201

Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi salah satu dari 14 poin yang dipersoalkan dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR RI masih mendapatkan kritik dari kalangan masyarakat dalam penyusunan aturan baru ini.

Foto: pixabay

Editor: Ridian Eka Saputra