Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Senin, 1 Agustus 2022 09:00 WIB

Iklan

Korlantas Polri dilaporkan bakal segera mengimplementasikan aturan soal penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya mati selama 2 tahun. Saat sudah diterapkan, kendaraan yang pajaknya mati selama 2 tahun akan dianggap sebagai kendaraan bodong. "Kami ingin berlakukan secepat-cepatnya ya, karena memang aturan ini sudah sejak 2009 diundang-undangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, seperti dikutip Tempo dari laman NTMC Polri hari ini, Senin, 1 Juli 2022.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana