Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Bakal Proses Pidana Anggota yang Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 5 Agustus 2022 02:00 WIB

Iklan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan 25 anggota Polri yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terancam dipidana apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J. “25 personel yang saat ini diperiksa akan menjalani proses pelanggaran kode etik, dan apabila diperlukan proses pidana,” kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana