Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Videografer
Editor
Selasa, 9 Agustus 2022 19:22 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Selain itu Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak di rumah dinasnya di Durentiga yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra