Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Videografer

Tempo.co

Selasa, 9 Agustus 2022 19:22 WIB

Iklan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Selain itu Irjen Ferdy Sambo diduga membuat skenario seolah-olah terjadi aksi baku tembak di rumah dinasnya di Durentiga yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra