Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Tetapkan 383 Aset Kripto yang Sah Terdaftar di Indonesia

Videografer

Antara

Selasa, 16 Agustus 2022 06:00 WIB

Iklan

Kementerian Perdagangan menetapkan 383 aset kripto yang sah dan terdaftar di pasar fisik aset kripto di Indonesia, Senin (15/8). Dari ke-383 aset tersebut, 10 di antaranya merupakan milik pelaku usaha dalam negeri. Penetapan seluruh aset kripto tersebut didasarkan pada regulasi baru yang dikeluarkan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yakni Perba Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Video: ANTARA (Afra Augesti/Andi Bagasela/Farah Khadija)