Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Rabu malam, 6 Mei 2015, 33 warga negara Tiongkok diringkus aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Polisi awalnya menduga tempat ini digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi bisnis prostitusi online, akan tetapi dugaan polisi tersebut salah. Rumah mewah yang dijadikan tempat tinggal para warga negara asing tersebut ternyata dijadikan markas unntuk melakukan penipuan dan pemerasan.Saat ditangkap, semua warga negara asing tersebut tidak memiliki dokumen keiimigrasian. Awalnya dari Tiongkok mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dan hotel. Tetapi pada saat sampai di Indonesia paspor mereka diambil oleh koordinator yang membawa mereka dari Tiongkok. Pihak imigrasi masih mennyelidiki Undang-Undang Keiimigrasian yang telah dilanggar oleh warga negara Tiongkok tersebut. Jika terbukti melanggar, pihak imigrasi akan memberikan sanksi deportasi dan penangkalan sehingga mereka tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Begini Maskapai Menangani Serangan Cyber di Udara
19 Juli 2018
-
Begini Sindikat Penipuan via Facebook Embat Rp 380 Juta
12 Oktober 2015
Video Lainnya