Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pihak Imigrasi Masih Akan Mengecek Dokumen WNA

Videografer

Editor

Jumat, 8 Mei 2015 01:57 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Rabu malam, 6 Mei 2015, 33 warga negara Tiongkok diringkus aparat Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah di Jalan Kenanga, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.Polisi awalnya menduga tempat ini digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi bisnis prostitusi online, akan tetapi dugaan polisi tersebut salah. Rumah mewah yang dijadikan tempat tinggal para warga negara asing tersebut ternyata dijadikan markas unntuk melakukan penipuan dan pemerasan.Saat ditangkap, semua warga negara asing tersebut tidak memiliki dokumen keiimigrasian. Awalnya dari Tiongkok mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran dan hotel. Tetapi pada saat sampai di Indonesia paspor mereka diambil oleh koordinator yang membawa mereka dari Tiongkok. Pihak imigrasi masih mennyelidiki Undang-Undang Keiimigrasian yang telah dilanggar oleh warga negara Tiongkok tersebut. Jika terbukti melanggar, pihak imigrasi akan memberikan sanksi deportasi dan penangkalan sehingga mereka tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra