Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PT KAI Hapus Aturan Skrining Covid-19 Bagi Penumpang

Videografer

Antara

Selasa, 30 Agustus 2022 08:00 WIB

Iklan

PT Kereta Api Indonesia menghapus aturan skrining COVID-19 per tanggal 30 Agustus 2022. Penumpang kereta api jarak jauh wajib telah mendapatkan vaksinasi booster. Bagi penumpang yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena penyakit tertentu mesti membawa surat keterangan dari rumah sakit.

Video: ANTARA (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)