Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usir Kuasa Hukum Brigadir J saat Rekonstruksi, Ini Alasan Dirtipidum Polri

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Selasa, 30 Agustus 2022 13:30 WIB

Iklan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan telah mengusir kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, saat reka ulang pembunuhan di rumah Ferdy Sambo. Dia menjelaskan alasan pengusiran keduanya. “Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi Rian saat dikonfirmasi Tempo, Selasa,  30 Agustus 2022.

Video: TEMPO/Dheayu Jihan
Video Editor: Ryan Maulana