Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsumsi Pil Penenang, 14 ABG Imut Diamankan Polisi

Videografer

Editor

Sabtu, 9 Mei 2015 22:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Isak tangis ibu dan anaknya ini mewarnai gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah Banten, pada Jumat sore kemarin, 8 Mei 2015, tentang kasus penjualan ratusan butir pil penenang jenis tramadol. Dalam gelar perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkapkan bahwa kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 300 pil penenang jenis tramadol yang disita dari salah satu toko obat di wilayah Kaligandu , Kecamatan Serang, Kota Serang.Ratusan butir pil penenang jenis tramadol tersebut diamankan karena merupakan obat jenis penenang berbahaya bila dikonsumsi dalam jumlah banyak. Tramadol itu juga telah disalahgunakan oleh sebagian besar anak baru gede untuk mabuk-mabukan.Tidak hanya mengamankan barang bukti berupa ratusan pil penenang, petugas juga mengamankan empat belas remaja yang kerap mengonsumsi tramadol dalam jumlah banyak. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang penjaga toko yang merupakan penjual pil penenang jenis tramadol yang dijual bebas kepada anak baru gede yakni Ronal Reagen dan Rifki. Keduanya diamankan karena terbukti menyalahgunakan obat tersebut dengan menjualnya kepada remaja dalam jumlah banyak. Padahal obat tersebut dijual harus dengan resep dokter.Dikatakan penjual, dalam sehari pil penenang itu terjual 30 sampai 50 lempeng. Sebagian besar pembeli adalah anak baru gede. Obat yang masuk dalam kategori obat keras tersebut didapat dari penyuplai yang ada di Jakarta. Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah mengatakan, toko penjualan obat penenang tersebut telah beroperasi selama delapan bulan dan sebagian besar pengkonsumsinya adalah anak baru gede.Terbongkarnya penjualan pil penenang jenis tramadol ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang banyaknya ABG yang kerap melakukan transaksi pembelian terhadap pil penenang jenis tramadol. Diketahui pil tarmadol tersebut merupakan obat untuk penghilang nyeri sekalgus sebagai obat penenang namun apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak akan mengakibatkan gangguan pada saraf. Sementara itu ke -14 ABG yang telah diamankan oleh petugas kemudian dipulangkan dan hanya mendapat teguran untuk tidak mengonsumsi obat berbahaya tersebut.Atas penjualan obat keras tanpa dilengkapi resep dokter tersebut Ronal Reagan dan Rifki terancam dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor: Ngarto Februana