Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grab Indonesia Bakal Terapkan Tarif Baru Ojek Online pada 10 September

Videografer

Tempo.co

Rabu, 7 September 2022 22:00 WIB

Iklan

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa pada ojek online atau ojol. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Aturan itu digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi ojek online yang diumumkan pada 7 September 2022. “Grab akan menerapkan tarif ojek online baru pada platform kami sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pemerintah (10 September 2022),” ujar dia saat dihubungi pada Rabu, 7 September 2022.

Sebagai pengenalan dan penyesuaian, kata Tirza, setelah tarif ojek online baru tersebut diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap. “Khususnya kepada mitra pengemudi dan konsumen,” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengumumkan soal penyesuaian tarif ojek online atau ojol sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online ini akan berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Foto: tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra