Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Kamis, 8 September 2022 01:30 WIB

Iklan

Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri setelah dua hari sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022. Selain itu, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.

Ia dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.

Video:  TEMPO/Raihan Muzakki (magang), Youtube/Polri TV
Video Editor: Ryan Maulana