Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat
Videografer
Editor
Kamis, 8 September 2022 01:30 WIB
Komisaris Besar atau Kombes Agus Nurpatria dipecat tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri setelah dua hari sidang Komisi Kode Etik Polri pada 6-7 September 2022. Selain itu, Agus Nurpatria juga ditahan selama 28 hari dari 9 Agustus sampai 6 September 2022. Penahanan ini sudah dijalani sebelumnya.
Ia dinilai tidak profesional dengan menghalangi penyidikan, termasuk pemufakatan obstruction of justice bersama enam tersangka lain pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Hasil keputusan sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung Trans-National Crime Center, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 7 September 2022.
Video: TEMPO/Raihan Muzakki (magang), Youtube/Polri TV
Video Editor: Ryan Maulana