DKI Hapus Denda Pajak Daerah Hingga 15 Desember 2022, Pajak Kendaraan Termasuk
Videografer
Editor
Kamis, 15 September 2022 16:00 WIB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah tahun ini mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor 1588 tahun 2022.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati mengatakan kebijakan ini dalam rangka ikut memulihkan perekonomian Jakarta.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19 di DKI. "Serta percepatan target penerimaan dan stimulus kepada wajib pajak," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 14 September 2022.
Kebijakan itu diberikan untuk pembayaran pokok pajak periode 15 September hingga 15 Desember 2022.
Adapun kebijakan tersebut berlaku untuk penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak reklame dan pajak air tanah.
Selanjutnya, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, BPHTB, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dan pajak air tanah.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran meliputi jenis pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBBKB, PKB, BBNKB, pajak reklame dan pajak air tanah.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra