Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OC. Kaligis : Ajukan Banding Teori \"Apa Boleh buat\"

Videografer

Editor

Selasa, 1 Februari 2011 17:21 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Kuasa Hukum terdakwa Ariel Peterpan, OC Kaligis, menyatakan, akan banding terhadap putusan Majelis dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp250 juta. Pengacara kawakan ini menilai karena banyak kesempatan untuk mengajukan banding seperti Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Selain itu, ada salah satu teori yang sempat dijabarkan oleh majelis hakim yang salah satunya adalah 'teori apa boleh buat', menurutnya teori itu tidak mendasar.Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung pun dipenuhi para fans Ariel yang tergabung dalam Sabahat Peterpan. Selama 3 jam persidangan berlangsung, nampak ekspresi Ariel yang tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan majelis hukum. Dalam deretan kursi pengunjung pun terlihat sahabat artis seperti Camelia Malik, Melly Goeslaw, Titiek Puspa, Ahmad Albar yang turut memberikan dukungan moril padanya.Video Journalist : DWI OKTAVIANE