Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementan Gulirkan Pembangunan Jalan Pertanian

Videografer

dok.

Editor

Lourent

Selasa, 27 September 2022 09:35 WIB

Iklan

Program Pembangunan Jalan Pertanian bisa membuat jalan baru atau meningkatkan kapasitas jalan yang sudah ada.

INFO NASIONAL - Kementerian Pertanian menjalankan sejumlah program demi meningkatkan produktivitas hasil pertanian. Salah satu program yang digulirkan adalah Pembangunan Jalan Pertanian yang direalisasikan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP Kementan).

Program Pengembangan Jalan Pertanian terdiri dari pembuatan baru dan peningkatan kapasitas. Kementan berharap sebanyak 881 jalan pertanian di seluruh Indonesia dapat terlaksana sepanjang 2022, baik pembuatan jalan baru maupun peningkatan kapasitas. Pembuatan Jalan Pertanian baru meliputi pembuatan atau pembukaan jalan baru sesuai dengan kebutuhan.

Namun, tidak menyangkut pembebasan, permasalahan lahan dan atau yang melintasi hutan lindung. Pembuatan baru meliputi pembukaan atau pembersihan lahan (land clearing), pekerjaan galian atau timbunan, pekerjaan pengurugan, dan pembangunan badan jalan. Sedangkan peningkatan kapasitas jalan pertanian adalah jalan pertanian yang sudah ada ditingkatkan kapasitasnya sehingga bisa dilalui oleh kendaraan yang lebih berat, atau kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas.

Peningkatan kapasitas badan jalan meliputi perbaikan badan jalan yang rusak berat pada sebagian jalan atau seluruh jalan, perbaikan saluran drainase di sisi kiri dan kanan bahu jalan, pembangunan gorong-gorong, hingga jembatan. Pembuatan jalan pertanian baru dan peningkatan jalan harus mengikuti satu dari tiga ketentuan teknis. Pertama, dimensi lebar badan jalan pertanian minimal 1,5 meter, dengan panjang minimal 350 meter dan tinggi 0, 15 meter, dengan jenis kegiatan adalah perkerasan jalan dengan beton.

Dua, dimensi lebar badan jalan pertanian minimal 1,5 meter, dengan panjang minimal 350 meter, dan tinggi 0,15 meter, dengan jenis kegiatan adalah perkerasan jalan dengan paving block. Tiga, dimensi lebar badan jalan pertanian minimal 1, 5 meter dengan panjang 400 meter dan tinggi 0,15 meter, dengan jenis kegiatan adalah perkerasan jalan Telford dan memakai talud. Selain itu, ada kriteria yang harus dipenuhi jika sebuah desa mengusulkan pelaksanaan pembangunan jalan pertanian kepada Kementan, antara lain lahan lokasi pembangunan jalan tidak boleh dialihfungsikan di kemudian hari.

Hal ini dibuktikan surat pernyataan bermaterai dari kelompok tani. Kemudian, pengelolaan bantuan dilaksanakan oleh kelompok tani. Selanjutnya, petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi, serta bersedia untuk merawat jalan pertanian secara swadaya. Prosedur pembuatan jalan pertanian harus diawali dengan persiapan, survei dan investigasi serta desain. Adapun faktor konstruksi meliputi pembersihan lahan, galian dan timbunan, pemadatan dan perataan tanah, pengerasan jalan, pembuatan drainase, dan pemeliharaan jalan.

Pada tahap pelaksanaannya, rencana Pembangunan Jalan Pertanian ini patut mengikuti ketentuan dari tim teknis kabupaten yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) penerima manfaat. Kemudian dituangkan dalam usulan penetapan CPCL kepada PPK, menyetujui UPKK yang diusulkan oleh Poktan, mengatur dan mengkoordinasikan serta memberi arahan teknis serta administratif dalam rangka pelaksanaan kegiatan di wilayah kerjanya.

Hal ini termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, membantu dan memverifikasi desain sederhana yang dibuat oleh penerima manfaat dalam rangka pelaksanaan konstruksi. Sedangkan kelompok tani penerima manfaat mempunyai tugas antara lain menetapkan koordinator dan anggota UPKK, membuat desain sederhana dalam rangka persiapan pelaksanaan konstruksi, membangun dan meyelesaikan pekerjaan jalan pertanian.

Petani juga harus mengikuti bimbingan teknis dan non teknis dari dinas pertanian provinsi/kabupaten/kota, serta bertanggung jawab secara penuh atas pemanfaatan anggaran dan bersedia menyimpan semua bukti pengeluaran serta mendokumentasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

Setelah jalan pertanian rampung, tugas petani selanjutnya yakni menggunakan dan memelihara jalan tersebut untuk kepentingan bersama dalam memperlancar mobilitas alat mesin pertanian, sarana produksi dan hasil produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian. Adapun pemberian dana bantuan pembangunan jalan pertanian dilakukan dengan skema transfer kepada penerima manfaat. Untuk menghindari terjadinya penyimpangan di setiap tahap pekerjaan, Kementan melakukan pengawasan melalui sistem pengendalian internal (SPI) yang meliputi proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. (*)