Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca Putusan PTUN, Golkar Kubu Agung Tetap Diakui KPU

Videografer

Editor

Rabu, 20 Mei 2015 08:52 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kisruh Partai Golkar, yang memenangkan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, langsung ditanggapi oleh DPP Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Ketua Bidang Komunikasi-Informasi dan Penanggulangan Opini, Leo Nababan, putusan PTUN dalam sengketa Partai Golkar kemarin telah melampaui batas. Karena itu, keputusan tersebut hanya berumur satu hari. Selain itu, Partai Golkar kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding. Dengan banding, menurut Leo, otomatis SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu dihidupkan kembali.Menurut Leo, DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, masih diakui dan sah menurut peraturan perundangan-undangan. Hal ini dibuktikan dengan surat undangan dari Komisi Pemilihan Umum yang ditujukan kepada Ketua DPP Partai Golkar Agung Laksono.Berikut petikan wawancara dengan Leo Nababan.Jurnalis Video/Editor: Ridian Eka SaputraVIDEO TERKAIT: Adik Atut Dipecat Agung Laksono, Golkar Banten Konsolidasi