Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi

Videografer

Editor

Rabu, 20 Mei 2015 11:06 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, selasa siang, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter solar bersubsidi. Ratusan liter solar bersubsidi yang berhasil dimanakan polisi itu rencanya akan dijual oleh para pelaku ke industri dan galian tipe c. Selain mengamankan satu unit truk berisi solar, polisi juga mengamankan 4 orang pelaku, dua diantarannya adalah petugas SPBU.Menurut salah satu pelaku Ncek yang merupakan petugas SPBU, mengaku mendapat imbalan dari sang sopir truk sebesar 20 ribu rupiah untuk sekali pengisian.Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah mengatakan, dalam sehari para pelaku melakukan penyelundupan solar sebanyak dua kali dan telah berlangsung selama lima bulan.Modus pelaku melakukan penyelundupan solar dengan memodifikasi tangki truk. Tangki truk di perbesar hingga mampu menampung 500 liter solar. Pelaku menempatkan tangki tambahan pada bagian kanan dan kiri bawah bak truk. Karena aksi penyelundupan ini, para pelaku telah melanggar undang-undang nomor 22 tentang migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.Jurnalis Video : DARMA WIJAYAEditor/Narator : RYAN MAULANA