Iklan
TEMPO.CO, Banten: Petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, selasa siang, berhasil menggagalkan penyelundupan 500 liter solar bersubsidi. Ratusan liter solar bersubsidi yang berhasil dimanakan polisi itu rencanya akan dijual oleh para pelaku ke industri dan galian tipe c. Selain mengamankan satu unit truk berisi solar, polisi juga mengamankan 4 orang pelaku, dua diantarannya adalah petugas SPBU.Menurut salah satu pelaku Ncek yang merupakan petugas SPBU, mengaku mendapat imbalan dari sang sopir truk sebesar 20 ribu rupiah untuk sekali pengisian.Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nurullah mengatakan, dalam sehari para pelaku melakukan penyelundupan solar sebanyak dua kali dan telah berlangsung selama lima bulan.Modus pelaku melakukan penyelundupan solar dengan memodifikasi tangki truk. Tangki truk di perbesar hingga mampu menampung 500 liter solar. Pelaku menempatkan tangki tambahan pada bagian kanan dan kiri bawah bak truk. Karena aksi penyelundupan ini, para pelaku telah melanggar undang-undang nomor 22 tentang migas pasal 55 tahun 2005 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.Jurnalis Video : DARMA WIJAYAEditor/Narator : RYAN MAULANA
Video Terkait
Video Lainnya