Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan

Videografer

Tempo.co

Kamis, 6 Oktober 2022 23:00 WIB

Iklan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Kamis, 6 Oktober 2022. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, kata Listyo, maka ditetapkan saat ini enam tersangka.

Para tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Komandan Kompi AKP Danang Sasongko.

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra