Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak, JPU Sebut Kuasa Hukum Tak Paham Dakwaan
Videografer
Editor
Kamis, 20 Oktober 2022 12:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi yang telah disampaikan pada Senin, 17 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan eksepsi kuasa hukum secara jelas menguraikan materi pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi sebagaimana Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Sehingga Penuntut Umum tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukum tersebut pada saat pembuktian di persidangan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.