Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pabrik Bihun yang Diduga Berformalin Digerebek Polisi

Videografer

Editor

Rabu, 27 Mei 2015 05:51 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Serang: Petugas Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menggerebek pabrik bihun yang berlokasi di Jalan Pandeglang " Serang, Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa, 26 Mei 2015. Pabrik bihun yang tengah beroperasi tersebut digerebek polisi karena diduga bihun yang diproduksi mengandung bahan kimia pengawet makanan berbahaya seperti formalin.Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolda Banten Brigjend Pol Boy Rafli Amar, polisi menemukan bahan kimia pengawet makanan yang tersimpan di dalam karung. Bahan kimia pengawet makanan yang diketahui bermerk sodium meta bisulphat digunakan pemilik pabrik bihun sebagai bahan campuran pembuatan bihun agar bihun yang diproduksi sedikit lebih keras.Andi, yang diketahui sebagai pengawas sekaligus pemilik pabrik bihun tersebut, mengatakan bahan kimia pengawet makanan itu didapat dari salah satu toko kimia di Tangerang. Andi mengakui setiap kali bahan kimia tersebut dicampurkan ke dalam olahan bahan pembuatan bihun dengan takaran setengah botol air minum mineral.Polisi juga menemukan 16 jeriken berisi solar bersubsidi lengkap dengan struk pembelian dari salah satu SPBU di wilayah Serang. Solar itu digunakan pemilik pabrik sebagai bahan bakar produksi pembuatan bihun yang diduga mengandung formalin.Penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan menunggu hasil uji laboratorium kandungan zat kimia berbahaya yang ada pada bahan pembutan bihun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setelah itu polisi akan melakukan proses hukum terhadap pemilik pabrik apabila bihun tersebut positif mengandung formalin.Selain diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, Boy Rafli mengatakan, ditemukannya solar bersubsidi yang digunanakan untuk kepentingan industri di dalam pabrik sudah menyalahi aturan.Diketahui pabrik bihun tersebut sudah beroperasi selama 10 tahun. Dalam sehari pabrik bihun itu setidaknya memproduksi satu ton bihun, yang dipasarkan ke wilayah Jakarta.Jurnalis Video: Darma WijayaEditor/Narator: Ngarto Februana