Alasan Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Minta Dakwaan Dibatalkan
Videografer
Editor
Jumat, 21 Oktober 2022 04:00 WIB
Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya saat membacakan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, mengatakan sebagaimana Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formill dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
“Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Video: Tempo/Aditya Sista
Video Editor: Ryan Maulana