TEMPO.CO, Makassar: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar Baharuddin Syafar, Senin kemarin, 25 Mei 2015, mengatakan, MUI Kota Makassar telah bersepakat untuk mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah di sembarang tempat hukumnya haram. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati hati dalam memperlakukan sampah. Dengan adanya fatwa ini, MUI juga memutuskan bahwa menjaga lingkungan dalam kondisi bersih dan sehat hukumnya wajib. Karena itu, masyarakat juga harus mendukung semua program pemerintah terkait kebersihan.Baharuddin mengatakan, dasar fatwa haram ini adalah Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah yang menyebutkan bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman. Dia mengatakan, fatwa ini adalah terobosan yang dilakukan oleh MUI Kota Makassar. Karena MUI Pusat dan MUI di tingkat wilayah belum ada yang mengeluarkan fatwa haram bagi yang membuang sampah sembarangan. Menyoroti kebiasaan sopir angkot yang kencing di sembarang tempat, sehingga menimbulkan bau pesing, kata Baharuddin, pemerintah harus membuat toilet umum.Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar, Muammar Bakry, mengatakan, fatwa ini adalah murni hasil pemikiran ulama di Makassar. Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan menyambut baik fatwa ii dan tetap berkomitmen untuk menegakkan perda tentang sampah. Jurnalis Video: Muhammad YunusEditor/Narator: Ngarto Februana