Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Sumuradem, Mantan Bupati Indramayu Divonis Bebas

Videografer

Editor

Senin, 1 Juni 2015 16:53 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menggelar sidang vonis mantan Bupati Indramayu, Irianto M.S. Syafiuddin alias Yance. Yance didakwa tindak pidana korupsi penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sumuradem, Kabupaten Indramayu.Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas murni Yance. Hakim berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung terhadap Yance baik primer maupun subsider tidak terbukti.Saat majelis hakim mengetuk palu menandakan sidang berakhir, Yance langsung melakukan sujud syukur. Disusul sorak dari pendukungnya di luar dan di dalam ruang persidangan.Sebelumnya, jaksa menuntut Yance dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta. Yance didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan dana ganti rugi tanah proyek PLTU Sumuradem yang menyebabkan negara merugi hingga RP 5,2 miliar.Jurnalis Video: Dicky zulfikar nawazakiEditor/Narator: Ryan Maulana