Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Novel Baswedan menyatakan bahwa ada surat palsu yang diberikan pihak kepolisian pada saat sidang praperadilan dirinya, Jumat 5 Mei 2015, perihal sanksi yang diterima Novel pada saat dirinya berdinas di Polresta Bengkulu.Novel juga menunjukkan surat penghukuman disiplin dari Polresta Bengkulu tertanggal 25 Juni 2004. Di surat itu tertulis Novel mendapat teguran keras, bukan penahanan selama 7 hari seperti tersebut di surat yang diberikan tim kuasa hukum Mabes Polri.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya