Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan, Jumat pagi, 5 Mei 2015. Agenda sidang kali itu adalah mendengarkan kesaksian saksi yang dihadirkan pihak Mabes Polri, yakni satu saksi ahli dan 6 saksi fakta, namun hanya empat saksi fakta yang bisa dihadirkan dalam persidangan itu. Salah satu saksi fakta yaitu Irwan Siregar, salah satu pelaku pencurian walet. Pada persidangan ini pihak Mabes Polri juga memutar video penangkapan Novel Baswedan. Namun menurut tim kuasa hukum Novel, video itu telah dipotong dan suaranya sengaja dimatikan oleh pihak kepolisian.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Sudah P21, Bareskrim Limpahkan Berkas BW ke Kejaksaan
21 September 2015
-
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Novel Baswedan
9 Juni 2015
-
Kuasa Hukum Novel Cabut Gugatan Praperadilan
9 Juni 2015
Video Lainnya