Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Sebut Pasal Perzinahan KUHP Baru Tidak Berdampak Pada Pariwisata

Videografer

Antara

Sabtu, 10 Desember 2022 00:21 WIB

Iklan

Pasal 411 dan 412 dalam KUHP yang baru disahkan menuai kritik karena dianggap dapat menurunkan minat wisatawan asing ke Indonesia. Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III Habiburokhman di Jakarta pada Jumat (9/12), mengatakan pasal baru terkait perzinaan tidak akan berdampak pada sektor pariwisata.

Video: ANTARA (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Denno Ramdha Asmara/Farah Khadija)