Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA Musnahkan Puluhan Kayu Ilegal dari Cagar Alam

Videografer

Editor

Kamis, 11 Juni 2015 12:27 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Jawa Barat menyita 15,2522 meter kubik kayu dari kawasan hutan cagar alam Gunung Simpang, Cianjur. Kayu-kayu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lahan terbuka dekat kantor BKSDA Jabar Jalan Gede Bage Selatan, Bandung.Kepala Balai BKSDA Jawa Barat Sylvana Ratina mengungkapkan, kayu-kayu ini merupakan hasil sitaan dari 2 kelompok. Dari kelompok pertama disita 4,2522 meter kubik dan kelompok kedua sebanyak 11 meter kubik sisanya ditemukan di kawasan hutan cagar alam Gunung Simpang tanpa diketahui siapa pemiliknya.Kayu sitaan jenis Rasamala, Puspa, Kisereh dan Kihujan tersebut dipotong dan dibakar petugas. Kayu-kayu ini adalah hasil sitaan pada operasi fungsional pengamanan kawasan konservasi yang dilakukan Balai BKSDA.Sylvana mengatakan, sesuai UU RI No.18 tahun 2013 Pasal 44 ayat 1, seluruh barang bukti yang disita harus dimusnahkan dengan cara dipotong-potong atau dibakar sampai tidak memiliki nilai ekonomis.Pemusnahan ini merupakan bentuk sosialisasi BBKSDA Jabar kepada masyarakat mengenai penebangan liar pohon di hutan cagar alam. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat ikut melindungi kayu hutan cagar alam.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar Nawazaki Editor/Narator : Ryan Maulana