Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Bolehkan Partai yang Punya Kursi di DPR Pakai Nomor Urut Pemilu 2019

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 14 Desember 2022 11:00 WIB

Iklan

Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dibolehkan menggunakan nomor urut parpol Pemilu 2019 untuk Pemilu 2024. Aturan ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Di dalam Perppu untuk parpol yang sudah mempunyai nomor urut dan memenuhi parliamentary threshold bisa pakai nomor lama atau jika tidak menggunakan itu, silakan menyerahkan nomor itu KPU lalu akan diundi ulang," ujar Hasyim di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Desember 2022.

Foto: Tempo/Fakhri Hermansyah, Antara
Video Editor: Ryan Maulana