Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jumat pagi, 12 Juni 2015, batal memeriksa Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang. Nasri dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi terkait kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Nasri Sebayang sudah mengirimkan surat kepada Kejati terkait ketidakhadirannya hari ini. Nasri Sebayang tidak hadir dikarenakan dia sudah mempunyai janji dengan pihak lain. Waluyo menambahkan bahwa pihak kejaksaan sudah memanggil Nasri sebanyak dua kali.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menjadwal ulang pemanggilan Nasri Sebayang sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya Nasri Sebayang menjabat sebagai Direktur Perencanaan ketika proyek gardu induk berjalan. Saat ini, Nasri Sebayang menjabat sebagai Direktur Konstruksi PLN.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra
Video Terkait
-
Dahlan Iskan Ungkap Alasan Mendukung Prabowo Subianto
13 April 2019
-
Bareskrim Polri Akan Periksa Mantan Bos PT TPPI
25 Juni 2015
-
Akhirnya Dahlan Iskan Jalani Pemeriksaan Kejati
17 Juni 2015
Video Lainnya
-
Jadi Ketum PSI, Kaesang Ungkap Pesan Jokowi
18 jam lalu