Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Larang Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kembang Api Boleh

Videografer

Tempo.co

Jumat, 23 Desember 2022 21:40 WIB

Iklan

Polri memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Meski begitu, Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang apidalam perayaan akhir tahun ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo, setelah menggelar apel persiapan Operasi Lilin 2022 di Kawasan Simpang Monas Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.

"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi saat ditanya wartawan.

Namun, Dedi menjelaskan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Menurut dia, proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

Foto: Tempo.co

Editor: Ridian Eka Saputra