Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saksi Kasus Gardu Induk, Nur Pamudji Diperiksa 8 Jam

Videografer

Editor

Selasa, 16 Juni 2015 08:20 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta: Selain Hengky Wibowo, Senin kemarin, 15 Juni 2015, Mantan Dirut PLN Nur Pamudji juga diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nur Pamudji diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011"2013 dengan tersangka Dahlan Iskan. Pemeriksaan Nur Pamudji ini sendiri merupakan pemeriksaan ketiga kalinya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Nur Pamudji diperiksa sekitar 8 jam dan dicecar dengan 53 pertanyaan dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ditemui usai pemeriksaan, Nur Pamudji enggan memberikan komentar kepada wartawan dan langsung pergi meninggalkan Kejati DKI Jakarta.Jurnalis Video: Ridian Eka Saputra