Ini Tarif KRL Asli Sebelum Disubsidi Pemerintah
Videografer
Editor
Kamis, 29 Desember 2022 20:15 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan skema subsidi Public Service Obligation (PSO) tentang tarif KRL. Tahun 2023, masyarakat yang berpenghasilan tinggi akan dikenakan penyesuaian tarif KRL, alias membayar lebih untuk naik KRL.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pada 2023, subsidi tarif KRL akan lebih diutamakan bagi masyarakat miskin. Hal ini berarti bagi masyarakat dengan kategori kurang mampu tarifnya akan tetap sama.
Budi Karya menyebut tarif KRL asli tanpa subsidi PSO bisa mencapai Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu. Dengan adanya subsidi, maka tarif KRL dasar menjadi Rp3.500.
Mengutip dari laman bisnis.com, saat ini tarif KRL yang berlaku per 25 kilometer adalah Rp 3 ribu. Tarif ini rencananya akan naik sebanyak Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu. Sementara itu, untuk tarif lanjutan KRL 10 kilometer berikutnya tetap dengan tarif Rp 1.000. Namun rencana ini belum final.
Selama ini, pemerintah terus membayar PSO kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan nilai triliunan per tahun. Subsidi ini diberikan agar penyelenggaraan pelayanan publik termasuk di industri kereta api berjalan optimal.
Dalam catatan Kementerian Perhubungan, alokasi anggaran untuk PSO terus mengalami peningkatan. Pada 2018, alokasi PSO menyentuh Rp2,27 triliun, naik menjadi Rp2,32 triliun pada 2019. Kemudian bertambah menjadi Rp2,51 triliun pada 2020 dan Rp3,44 triliun pada 2021.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra