Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Terbitkan Perpu No.2 Tahun 2022 Jadi Pengganti UU Cipta Kerja

Videografer

Antara

Editor

Ryan Maulana

Jumat, 30 Desember 2022 18:00 WIB

Iklan

Pemerintah resmi menerbitkan PERPU No. 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PERPU ini menjadi pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut inkonstitusional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Video: Antara (Suwanti/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)