STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Polisi Bakal Kasih Surat Peringatan Terlebih Dahulu
Videografer
Editor
Kamis, 5 Januari 2023 07:00 WIB
Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku STNK lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun. Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa data kendaraan yang STNK-nya mati itu bukannya akan diblokir, melainkan dihapus secara permanen. Langkah ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Foto: Antara Foto
Video Editor: Ryan Maulana