Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengharukan, Ibunya Dipenjara, Bayi Dititipkan ke Yayasan

Videografer

Editor

Kamis, 18 Juni 2015 23:41 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Mojokerto - Akibat kasus hukum yang menimpa ibunya, balita usia 4 bulan, Nauval Afkar Sakhi, terpaksa dititipkan ke sebuah tempat penitipan bayi Islami di Mojokerto, Jawa Timur. Ibu Nauval, Nur Indah Mustikasari, 26 tahun, bersama neneknya, Kastiah, 50 tahun, dan bibinya berinisial HTW, 19 tahun, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mojokerto dalam kasus pengeroyokan.Sejak ibunya ditahan 4 Juni 2015, Nauval sempat dititipkan ke salah satu saudara Indah. Namun kini Nauval dititipkan oleh ayahnya, Joni Apriansyah, ke tempat penitipan bayi Islami Yaa Bunayya di Jalan Raya Pacing, Bangsal, Mojokerto.Selama di penitipan, Nauval dirawat santri Yaa Bunayya yang bertugas sebagai pengasuh. Sejak empat tahun lalu, yayasan Yaa Bunayya Mojokerto membuka jasa penitipan bayi dan anak. Setiap harinya, ada sekitar 20 anak dan bayi yang dititipkan.Ketua Yayasan Yaa Bunayya Mojokerto Masduki Abu Faqih mengatakan kebetulan ayah Nauval dulu pernahmondokdi lembaga pendidikan Yaa Bunayya dan Nauval dianggap seperti keluarga sendiri.Masduki mengatakan karena tak sepenuhnya diasuh ibu kandungnya, kondisi kesehatan Nauval tak stabil. Beberapa kali ia demam dan pilek. Nauval juga tak bisa mendapat ASI eksklusif dan terpaksa mengkonsumsi susu formula. Masduki berharap kasus yang menimpa ibu kandung Nauval segera berakhir.Kasus yang menimpa ibu kandung Nauval dan nenek serta bibinya tersebut bermula saat bibi Nauval, HTW, jadi korban persetubuhan temannya yang masih satu desa di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, tahun 2011-2012 silam.Pelaku persetubuhan, Elsa Matsuhita RamadanialiasDani, akhirnya ditahan dan dihukum penjara tahun 2012. Di tengah proses persidangan Dani, terjadi keributan antara keluarga Dani dan keluarga HTW. Lalu keluarga Dani melaporkan keluarga HTW ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Laporan itu tak diproses polisi selama tiga tahun karena tak cukup bukti formil keterangan saksi. Setelah Dani bebas Mei 2015, polisi membuka kembali kasus itu dan menetapkan Indah, Kastiah, dan HTW sebagai tersangka hingga ditahan di LP.Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ngarto Februana