Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haru-Biru, Indah Bertemu Bayinya di Persidangan

Videografer

Editor

Jumat, 19 Juni 2015 10:29 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Jakarta:MOJOKERTO " Hari itu Nauval Afkar Sakhi, bayi usia 4 bulan, dibawa ayahnya, Joni Apriansyah, ke Pengadilan Negeri Mojokerto, bersama pengasuh Nauval yang selama ini dititipkan di penitipan bayi Islami Yaa Bunayya. Nauval dibawa agar bisa bertemu dengan ibunya, Nur Indah Mustikasari. Hari itu Indah bersama ibunya, Kastiah, dan adiknya berinisial HTW menjalani sidang perdana dalam kasus pengeroyokan. Sejak ditahan 4 Juni 2015, Indah dan Nauval terpisah dan tak bisa memberi ASI eksklusif. Hari itu kesempatan Indah mencurahkan kerinduan pada anak pertamanya. Indah pun menggendong dan menyusui anaknya. Belum lama menimang Nauval, Indah harus masuk ruang sidang. Indah, Kastiah, dan HTW, didakwa melakukan pengeroyokan pada 2012 silam. Kasus itu bermula saat HTW jadi korban persetubuhan oleh Elsa Matsuhita Ramadani alias Dani, teman pria satu desa di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, tahun 2012. Dani akhirnya dihukum penjara. Di tengah proses persidangan Dani, keluarga Dani dan HTW terlibat keributan hingga akhirnya keluarga HTW dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan. Tiga tahun laporan pengeroyokan tak dilanjutkan polisi dengan alasan keterangan saksi yang belum lengkap. Setelah Dani bebas Mei 2015, polisi membuka kembali kasus itu dan menetapkan Indah, Kastiah, dan HTW sebagai tersangka hingga ditahan di LP Mojokerto. Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan untuk Indah dengan alasan Indah harus menyusui bayinya. Status penahanan Indah dijadikan tahanan rumah. Kabar baik ini disambut isak tangis ketiga terdakwa. Suami Indah, Joni, berharap pengadilan juga mengabulkan penangguhan penahanan untuk ibu mertua dan adik iparnya. Sebab menurut dia, kasus pengeroyokan yang dituduhkan penuh dengan rekayasa.Jurnalis Video: IshomuddinEditor/Narator: Ngarto FebruanaMusik: "Tiede of Sorrow", JewelBeat