Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Empat terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi hingga menghimpun modal sebanyak Rp 4,7 triliun.Para terdakwa, Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati dan Cece Kadarisman, menjadi bulan-bulanan sejumlah pengunjung yang merupakan nasabah koperasi Cipaganti. Saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, mereka mengejar para terdakwa hingga ke luar gedung. Sambil mengejar, mereka terus melancarkan makian ke arah para terdakwa meminta uang mereka dikembalikan.Riza, salah seorang nasabah mengatakan pihaknya sudah mengumpulkan data untuk diajukan kepada Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari sana mereka berharap uang mereka dapat kembali.Namun begitu para nasabah tak dapat membendung kemarahan mereka. Merri, nasabah yang dirugikan sebesar 7 miliar rupiah terus memaki terdakwa dibalik gerbang yang dijaga petugas kepolisian. Mereka memaksa petugas kepolisian untuk membuka gerbang. Setelah gerbang terbuka, mereka kembali mengejar dan memukuli kendaraan tahanan.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Tidak Terima Vonis Hakim, Ibu Korban Pingsan di Pengadilan
9 Agustus 2017
-
Women in Pink March Against Ahok
27 Desember 2016
-
Terdakwa Kasus Cipaganti Dihujani Makian Nasabah
19 Juni 2015
-
Pria Ini Pukul dan Tantang Terdakwa Berduel
5 Juni 2015
-
Jadi Terdakwa, Nenek Asyani Menangis Histeris
13 Maret 2015
-
Sembunyikan Pajak, Dolce dan Gabbana Dihukum Penjara
20 Juni 2013
Video Lainnya