Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aksi Tolak Perpu Cipta Kerja, Buruh: Negara Agen Outsourcing

Videografer

Ade Ridwan

Editor

Dwi Oktaviane

Sabtu, 14 Januari 2023 16:00 WIB

Iklan

Suasana aksi demo partai buruh di kawasan bundaran patung kuda, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut negara sebagai agen outsourcing dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja.

Said mengatakan, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemberlakuan tenaga kerja outsourcing atau alih daya dibatasi hanya lima kategori yakni petugas katering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

Menurut Said, praktik outsourcing merupakan praktik perbudakan modern dan sudah seharusnya dihilangkan dalam sistem kerja. "Hanya satu satunya negara Indonesia di dunia, yang memperbolehkan perbudakan jaman modern," kata Said.

Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Perpu Cipta Kerja pagi ini, Sabtu 14 Januari 2023. Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. 

Video: TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Editor: Dwi Oktaviane