Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdakwa Kasus Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara

Videografer

Editor

Jumat, 19 Juni 2015 16:44 WIB

Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tuntutan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Para terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.Sidang tersebut dihadiri ratusan nasabah koperasi yang tergabung dalam mitra cipaganti. Salah seorang nasabah, Riza mengatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan para nasabah. Mereka berharap tuntutan tersebut dikabulkan. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sidang dilanjutkan 25 Juni 2015 dengan agenda pembelaan.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator : Dwi Oktaviane