Iklan
TEMPO.CO, Bandung : Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang tuntutan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Para terdakwa Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman terbukti melakukan penipuan sejak 2007 hingga 2014. Dalam kurun waktu tersebut, koperasi berhasil menghimpun modal dari nasabah sebanyak Rp 4,7 triliun.Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut empat terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar. Keempatnya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebanyak 20 ribu nasabah koperasi.Sidang tersebut dihadiri ratusan nasabah koperasi yang tergabung dalam mitra cipaganti. Salah seorang nasabah, Riza mengatakan tuntutan JPU sudah sesuai dengan harapan para nasabah. Mereka berharap tuntutan tersebut dikabulkan. Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa berlebihan. Sidang dilanjutkan 25 Juni 2015 dengan agenda pembelaan.Jurnalis Video : Dicky Zulfikar NawazakiEditor/Narator : Dwi Oktaviane
Video Terkait
-
Empat Ring Pengamanan di Sidang Aman Abdurrahman
18 Mei 2018
-
Sidang Ahok, Rizieq Syihab Hadir Sebagai Saksi Ahli
28 Februari 2017
Video Lainnya