Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalani Sidang Tuntutan, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi Tiba di PN Jaksel

Videografer

Tempo.co

Editor

Ryan Maulana

Rabu, 18 Januari 2023 09:30 WIB

Iklan

Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi hari ini, Rabu, 18 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani persidangan sejak pukul 09.30 WIB. Keduanya merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua dan telah menjalani persidangan sejak Oktober 2022. Mereka didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Video: TEMPO/Muhamad Iqbal, TEMPO/Aditya Sista Putra, TEMPO/Aji Ridwan Mas
Video Editor: Ryan Maulana