Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Persidangan Belum Berakhir

Videografer

Muhammad Iqbal

Rabu, 18 Januari 2023 19:25 WIB

Iklan

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menangis setelah mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepadanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Jaksa tampak tak mempertimbangkan status Richard sebagai justrice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut. 

Richard terlihat memejamkan mata saat jaksa membacakan tuntutan. Selepas jaksa membaca tuntutan, Richard tampak menangis, berdiri, kemudian mendekati meja tim kuasa hukumnya. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, kemudian merangkul kliennya itu. 

Sementara itu, para pendukung Richard membuat gaduh ruang sidang setelah mendengar tuntutan jaksa. Majelis hakim bahkan sempat mengusir penggemar Richard dari ruang sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membaca tuntutan.

Tuntutan jaksa itu membuat Richard menjadi terdakwa dengan hukuman paling berat kedua diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Dia hanya kalah dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup. 

Sementara tiga terdakwa lainnya - Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo - mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. 

Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut. Status itu dia dapatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

LPSK sempat berharap Richard mendapatkan hukuman paling ringan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sesuai Pasal 10A Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, justice collaborator bisa dikenakan tuntutan pidana bersyarat secara khusus, hukuman percobaan, dan hukuman pidana paling ringan di antara terdakwa lain.

“Kami harap tuntutan itu sesuai Pasal 10A Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban ada keringanan penjatuhan hukuman,” kata Susilaningtyas.

Richard Eliezer menyandang status sebagai justice collaborator karena membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Richard buka suara setelah tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkannya sebagai tersangka. 

Kepada penyidik, Richard Eliezer mengaku dirinya melepaskan tiga atau empat tembakan ke arah tubuh Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun menyatakan bahwa Sambo ikut melepaskan satu tembakan ke arah kepala Yosua. 

Celotehan Richard itulah yang akhrinya membuka tabir kematian Yosua hingga akhirnya mempidanakan Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Hal itu juga mengungkap adanya upaya menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice yang dilakukan Sambo dan anak buahnya yang lain, Hendra Kurniawan cs.

Video: M.Iqbal